Makalah Pandangan Islam Kebebasan Ekonomi dan Keterlibatan Pemerintah
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Agama
Islam adalah agama rahmatan lil ‘alaminI sebagai
bentuk rahmat dan kasih sayang Allah SWT, karunia dan nikmat yang diberikan
kepada makhluknya di seluruh alam semesta. Memahami konsep rahmatan lil ‘alamin
sebagai konsep dasar dalam agama islam, akan memunculkan kembali keindahan
islam yang sudah lama meredup. Ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi SAW ini lah
yang memberikan pedoman yang universal bagi kehidupan manusia baik di dunia
maupun di akhirat. Segala aspek dalam
kehidupan telah diatur dalam Agama Islam. Baik itu aspek spiritual-material,
individual-sosial, jasmani-rohani, maupuan duniawi-ukhrawi.
Salah
satu aspek kehidupan yang berupa meterial yaitu tentang ekonomi. Berbicara
tentang ekonomi, pengertian ekonomi itu sendiri sangat luas, tidak terbatas
pada pemikiran dan asumsi yang tertuju pada uang. Sebenarnya pengertian ekonomi
menuju pada kemakmuran pemenuhan kebutuhan akan barang dan jasa. Jadi untuk memenuhi
kebutuhan akan barang dan jasa, kita akan melakukan kegiatan ekonomi tersebut.
Berkaitan
dengan ekonomi, sangat berhubngan dengan peranan pasar. Dimana kegiatan ekonomi
yang merupakan pemenuhan kebutuhan akan barang dan jasa, sedangkan kegiatan
pasar merupakan salah satu jalur perantara dalam penyampaian barang dan jasa
pada konsumen atau dengan kata lain pasar merupakan wadah untuk segala
aktivitas ekonomi masyarakat. Pasar akan berjalan dengan baik apabila
distribusi barang dan jasa berjalan dengan baik pula, keterlambatan distribusi
ia akan berakibat terhadapat tersendatnya penyediaan barang dan jasa di pasar,
yang kemudian dapat mengakibatkan terhambatnya kegiatan manusia untuk memenuhi
kebutuhannya.
![]() |
Sebagaimana
dijelaskan diatas bahwa agama islam merupakan pedoman yang universal untuk
segala aspek kehidupan. Dengan begitu Islam memiliki pandangan atau perspektif
tentang kegiatan ekonomi. Kemudian untuk berjalannya kegiatan ekonomi dan juga
kegiatan pasar, ada di dalamnya campur tangan pemerintah. Pemerintah ikut dalam
mengatur harga kebutuhan barang dan jasa sehingga masyarakat dapat membeli
barang dan jasa tersebut agar kegiatan perekonomian berjalan dengan lancar.
Berdasarkan
penjelasan diatas, pada makalah ini akan dibahas bagaimana pandangan Islam
tentang kebebasan ekonomi dan keterlibatan pemerintah dalam pasar.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang di dapat yaitu:
- Bagaimana pandangan islam tentang kebebasan ekonomi?
- Bagaimana
keterlibatan pemerintah dalam pasar?
1.3 Tujuan
Dari uraian rumusan masalah diatas, maka tujuan yang ingin diperoleh dalam makalah ini yaitu:
- Untuk mengetahui pandangan islam tentang kebebasan ekonomi
- Untuk mengetahui keterlibatan pemerintah dalam pasar.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pandangan Islam Tentang Kebebasan Ekonomi
A. Pengertian Kebebasan Ekonomi
Sebelum kita membahas kebebasan
ekonomi dalam islam, terlebih dulu kita harus mengerti arti kebebasan, ekonomi,
ekonomi islam itu sendiri. Kebebasan berasal dari kata dasar bebas yang
memiliki beberapa pengertian seperti lepas sama sekali, lepas dari tuntutan,
tidak dikenakan hukum, tidak terikat atau terbatas oleh aturan-aturan dan
merdeka.
Ekonomi adalah pengetahuan tentang
peristiwa dan persoalan yang berkaitan dengan upaya manusia secara
perseorangan, kelompok dalam memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas yang
dihadapkan pada sumber yang terbatas. Ekonomi islam adalah sekumpulan
dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Al-Quran dan As-Sunah dan
merupakan bangunan perekonomianyang didirikan atas dasar tersebut sesuai dengan
lingkungan dan masanya.
Dalam Al-Quran dan Hadist telah
dijelaskan prinsip-prinsip tentang kegiatan perekonomian yang sesuai untuk
setiap saat dan tempat ataupun yang harus mengikuti perkembangan yang ada. Hal
terpenting dalam ekonomi islam adalah hubungannya dengan agama islam,baik
sebagai akidah maupun syariat. Berdasarkan keterangan tersebut,tidak selayaknya
kita mempelajari ekonomi islam terlepas dari kaidah dan syariat islam karena
system ekonomi islam merupakan bagian dari syariat dan erat hubungannya dengan
akidah sebagai dasar.
Hubungan ekonomi islam dengan akidah misalnya dalam pandangan islam kepada seluruh alam yang dititahkan untuk patuh dan mengabdi kepada manusia,dan tampak pula dalam masalah halal dan haram.Hubungan ekonomi islam dengan akidah dan syariat itulah yang menyebabkan kegiatan ekonomi dalam islam berbeda dengan kegiatan ekonomi menurut sistem-sistem hasil penemuan manusia,menyebabkan memiliki sifat pengabdian dan cita-cita yang luhur,dan menyebabkan memiliki pengawasan atas pelaksanaan kegiatan ini dengan pengawasan sebenarnya.
B. Ekonomi menurut Islam
Kegiatan
ekonomi menurut islam bukanlah menciptakan persaingan yang tidak sehat,
monopoli, ataupun sikap mementingkan diri sendiri dengan usaha mengumpulkan
semua harta kekayaan dunia dan mencegahnya dari orang lain.seperti yang terjadi
dalam lingkungan sistem ekonomi penemuan manusia.Akan tetapi cita-citanya
adalah merealisasikan kekayaan, kesejahteraan hidup, dan keuntungan umum bagi
seluruh masyarakat disertai niat melaksanakan hak khalifah dan mematuhi
perintah Allah SWT.
Konsep
ekonomi menurut islam mengambil suatu kaidah terbaik antara dua pandangan yang
ekstrim(kapitalis dan komunis)dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di
antara keduanya. Yang pasti berdasarkan Al-Quran dan Hadis.
Al-Quran
dan Sunnah adalah sumber asasi bagi sistem keuangan islam. Islamisasi keuangan
public menjadikan Al-Quran sebagai sumber pertama, sedangkan perkataan atau
perbuatan yang keluar dari Rosul dianggap sebagai sumber kedua bagi keuangan
public islam, entah itu perkataan atau perbuatan yang muncul dari dirinya
sendiri atau dari sebagian sahabatnya dan ditetapkan Nabi melalui cara diam,
atau tidak mengingkarinya.
Selama
keuangan publik islam muncul dari dua sumber mendasar itu yaitu Al-Quran dan
Sunnah, maka seharusnya ia bergerak dalam kerangka ajaran dari kedua sumber
ini, menghalalkan apa yang dihalalkan Allah dan Rosul-Nya, untuk itu sumber
pendapatan publiknya harus baik, dialokasikan secara benar, dan dikumpulkan
dengan adil.
Dasar-dasar
ekonomi islam:
1. Bertujuan untuk
mencapai masyarakat yang sejahtera baik di dunia dan di akhirat,tercapainya
pemuasan optimal berbagai kebutuhan baik jasmani maupun rohani secara
seimbang,baik perorangan maupun masyarakat.Dan untuk itu alat pemuas dicapai
secara optimal dengan pengorbanan tanpa pemborosan dan kelestarian alam tetap
terjaga.
2. Hak milik
perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk
hal-hal yang halal pula.
3. Dilarang
menimbun harta benda dan menjadikannya terlantar.
4. Dalam harta
benda itu terdapat hak untuk orang miskin yang selalu meminta,oleh karena itu
harus dinafkahkan, sehingga dicapai pembagian rizki.
5. Pada batas
tertentu,hak milik relative tersebut dikenakan zakat.
6. Perniagaan
diperkenankan akan tetapi riba dilarang.
7. Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerjasama dan yang menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja.
C. Sejarah Kebebasan Ekonomi di Kalangan Umat Muslim
Sepanjang
sejarah umat Muslim,kebebasan ekonomi sudah dijamin dengan berbagai tradisi
masyarakat dan dengan sistem hukumnya. Nabi saw.tidak bersedia menetapkan
harga-harga walaupun pada saat harga itu melambung tinggi. Ketidaksediaan itu
didasarkan atas prinsip tawar-menawar secara suka rela dalam perdagangan yang
tidak memungkinkan pemaksaan cara-cara tertentu agar penjual menjual
barang-barang mereka dengan harga lebih rendah daripada harga pasar selama
perubahan-perubahan itu disebabkan oleh faktor-faktor nyata dalam permintaan
dan penawaran yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopolik maupun
monopsonik. Lebih dari itu,Nabi berusaha sungguh-sungguh untuk memperkecil
kesenjangan informasi di pasar ketika beliau menolak gagasan untuk menerima
para produsen pertanian sebelum mereka sampai di pasar dan mengetahui benar apa
yang ada di sana. Beliau sangat tegas dalam mengatasi masalah penipuan dan
monopoli,sehingga beliau menyamakan keduanya dengan dosa-dosa paling besar dan
kekafiran.
Menurut Ibnu Taimiyah ,individu-individu sepenuhnya berhak menyimpan harta milik mereka,dan tidak ada seorang pun berhak mengambil semua atau sebagian daripadanya tanpa persetujuan mereka secara bebas,kecuali dalam hal-hal tertentu di mana mereka diwajibkan melepas hak-hak tersebut.
D. Kebebasan Ekonomi Menurut Islam,Tujuan dan Batas-Batasnya
Islam
mengakui kebebasan ekonomi,tidak mengingakari atau mengesampingkannya seperti
yang dilakukan oleh ekonomi sosialis,namun tidak melepaskannya tanpa kendali
seperti yang dilakukan ekonomi kapitalis. Sikap islam sejak semula adalah adil
dan lurus.
Pada saat islam
mengakui kebebasan ekonomi,ia menentukan ikatan-ikatan,dengan tujuan
merealisasikan dua hal:
1. Agar kegiatan
ekonomi berdasarkan hukum menurut pandangan Islam.
2. Terjaminnya hak
negara dalam ikut campur,baik untuk mengawasi kegiatan ekonomi terhadap
individu-individu maupun untuk mengatur atau melaksanakan beberapa macam
kegiatan ekonomi yang tidak mampu ditangani oleh individu-individu atau tidak
mampu mengeksploitasinya dengan baik.
Kegiatan Ekonomi
harus berdasarkan Syariat
Kemerdekaan
individu dalam melaksanakan kegiatan ekonomi terikat oleh kewajiban menempatkan
kegiatan ini diatas hukum menurut pandangan Islam.
Setiap kegiatan
ekonomi itu ada hukumnya menurut Islam,kecuali yang telah oleh nash sebagai
haram. Demikian itu sesuai dengan kaidah, “Segala sesuatu pada asalnya adalah
boleh.” Seperti yang dijelaskan dalam firman Allah SWT, yang artinya “Dialah
Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untukmu.”
Ketentuan-ketentuan
tentang haramnya kegiatan ekonomi lebih sedikit jika dibandingkan dengan
kegiatan ekonomi yang dibolehkan yang merupakan hukum aslinya kegiatan ekonomi.
Orang yang
memperhatikan kegiatan ekonomi yang diharamkan Islam, akan berkesimpulan bahwa
macam-macam yang diharamkan itu benar-benar menyimpang dari jalan fitrah yang
sehat. Macam-macam kegiatan ekonomi yang diharamkan ini adakalanya terdiri atas
sogokan atau penyalahgunaan pengaruh dan kekuasaan atau penipuan terhadap
sesama manusia atau merampas harta mereka secara batal atau menghukumi sendiri
dalam soal kebutuhan-kebutuhan pokok hidup mereka maupun menggunakan kesempatan
dari kondisi mereka yang sangat fakir dan membutuhkan.
Dalam
hal ini Allah berfirman:
وَلاَتَاْكُلُوْااَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِلْبَاطِلِ وَتُدْ لُوْابِهَا اِلَى اْلحُكَّامِ لِتَاْ كُلُوْا فَرِيْقَا
مِنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِاْلاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya:
“Dan janganlah
sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang
batal dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu
dapat memakan sebagian dari harta itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu
mengetahui.”
Dengan
mengharamkan cara-cara tersebut di atas dalam kegiatan ekonomi, Islam mempunyai
tiga macam tujuan, yaitu:
1. Mengapa
hubungan-hubungan ekonomi manusia agar berdiri di atas landasan gotong royong
saling cinta dan kasih, kejujuran dan keadilan, sebagai ganti dari saling
membenci, perselisihan, penganiayaan, penipuan dengan segala akibatnya.
2. Menumbuhkan
landasan tersebut di atas sebagai ganti dari penggunaan cara-cara eksploitasi
yang menyebabkan manusia memperoleh harta tanpa jerih payah.
3. Menutup lubang-lubang yang akan menyebabkan terpusatnya kekayaan pada tangan beberapa individu saja. Cara-cara usaha yang dibolehkan syariat pada umumnya akan menbawa pada keuntungan yang seimbang dan logis. Adapun keuntungan-keuntungan yang mencolok dan kekayaan yang terlampau besar pada umumnya berasal dari cara-cara usaha yang berdasarkan syariat. Di balik pengharamannya Islam menerapkan cara-cara semacam ini untuk merealisasikan persesuaian antara kesempatan-kesempatan dan cara penyelesaian atas faktor-faktor terpenting, yakni hal yang sering menyebabkan hilangnya keseimbangan ekonomi dalam masyarakat.
2.2 Keterlibatan Pemerintah Dalam Pasar
Semakin
kompleksnya kegiatan ekonomi dan semakin tingginya keterkaitan dengan
aspek-aspek kehidupan lainnya, sangat sulit bagi suatu sistem ekonomi termasuk
yang paling liberal sekalipun untuk menolak kehadiran peran negara atau
pemerintah dalam perekonomian.
Walaupun mekanisme pasar merupakan cara yang dikehendaki dalam memproduksi dan mengalokasikan barang, akan tetapi, mekanisme pasar sering gagal berfungsi. Kegagalan pasar akan mengurangi hasil ekonomi. Untuk memperbaiki kegagalan tersebut, seringkali menuntut campur tangan pemerintah untuk menjamin adanya efisiensi, pemerataan, dan stabilitas ekonomi.
A. Fungsi pemerintah dalam perekonomian
Sebagai salah satu
pelaku ekonomi, pemerintah memiliki tiga fungsi penting dalam perekonomian,
yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
1. Fungsi alokasi, yaitu fungsi
pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa publik, seperti pembangunan jalan
raya, jembatan, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon umum.
2. Fungsi distribusi, yaitu fungsi
pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.
3. Fungsi stabilisasi, yaitu fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hukum, serta pertahanan dan keamanan.
B. Tujuan campur tangan pemerintah
Adapun tujuan
campur tangan pemerintah dalam mengontrol pasar adalah:
1. Mengawasi agar eksternaliti
kegiatan ekonomi yang merugikan dapat dihindari atau akibat buruknya dapat
dikurangi.
2. Menyediakan barang publik yang
cukup sehingga masyarakat dapat memperoleh barang tersebut dengan mudah dan
dengan biaya yang murah.
3. Mengawasi kegiatan-kegiatan
perusahaan, terutama perusahaan-perusahaan yang besar yang dapat mempengaruhi
pasar, agar mereka tidak mempunyai kekuasaan monopoli yang merugikan khayalak
ramai.
4. Menjamin agar kegiatan ekonomi
yang dilakukan tidak menimbulkan penindasan dan ketidaksetaraan di dalam
masyarakat.
5. Memastikan agar pertumbuhan ekonomi dapat diwujudkan dengan efisien.
C. Bentuk campur tangan pemerintah
Campur tangan
pemerintah dalam kegiatan ekonomi dapat dibedakan dalam tiga bentuk:
1. Membuat dan melaksanakan peraturan
dan undang-undang.
2. Secara langsung melakukan beberapa
kegiatan ekonomi (membuat perusahaan).
3. Melakukan kebijakan fiskal dan moneter.
1. Undang-Undang Untuk Mempertinggi
Efisiensi
Dua tujuan utama dalam usaha untuk
mempertinggi efisiensi mekanisme pasar:
a. Yang pertama, peraturan dan
undang-undang dan menciptakan suasana ekonomi dan sosial yang akan memberikan
galakan kearah terciptanya sistem mekanisme pasar yang lancar.
b. Yang kedua, peraturan dan
undang-undang dapat digunakan untuk memastikan agar persaingan yang dilakukan
oleh perusahaan-perusahaan dilakukan sebebas mungkin dan kekuasaan monopoli
sedapat mungkin dilenyapkan.
Kedua peranan dari peraturan dan
undang-undang untuk memperbaiki kelancaran operasi mekanisme pasar diuraikan di
bawah ini.
a) Menentukan Aturan permainan
Pentingnya membuat
peraturan dan undang-undang yang akan menjamin berfungsinya mekanisme pasar
secara efisien, dapat dengan jelas dilihat apabila diperhatikan akibat-akibat
buruk yang mungkin timbul apabila setiap pelaku kegiatan ekonomi diberikan
kebebasan yang tidak terbatas dalam melakukan kegiatannya. Tujuan setiap
perseorangan atau perusahaan untuk mencapai keuntungan yang maksimum bagi
dirinya adakalanya akan sangat merugikan masyarakat. Contoh dari keaadaan
seperti itu adalah mengenai perbedaan anatara biaya pribadi dan biaya social,
yaitu menjual narkoba memberikan keuntungan yang besar pada seseorang tetapi
sangat merugikan masyarakat. Kegiatan perusahaan yang menyebabkan pencemaran
atau polusi dan kesesakan, adalah contoh lain di mana biaya social adalah lebih
besar dari biaya pribadi.
Untuk menghindari
keadaan-keadaan seperti itu pemerintah membuat peraturan dan undang-undang yang
bertujuan untuk membuat ‘’aturan permainan’’ dalam kegiatan-kegiatan
ekonomi-yaitu menentukan hal-hal yang dapat dan yang dapat dilakukan oleh para
pelaku kegiatan ekonomi di dalam setiap kegiatan-kegiatan ekonomi mereka.
b) Menciptakan Persaingan yang Lebih
Bebas
Tujuan kedua dari membuat undang-undang yang mengatur kegiatan ekonomi adalah untuk menjamin agar dalam prekonomian tidak terdapat kekuasaan monopoli dan setiap pelaku kegiatan ekonomi dapat menjalankan kegiatannya dalam suasana persaingan yang relatif bebas. Berlakunya persaingan yang bebas merupakan salah satu syarat penting untuk menciptakan mekanisme pasar yang efisien dan berjalan dengan lancar.
2. Campur Tangan Langsung
Dalam beberapa
kegiatan-kegiatan tertentu undang-undang saja belum dapat member jaminan bahwa
keiatan-kegiatan itu dapat dilaksanakan secara efisien, atau akan memeberi
kemakmuran yang paling tinggi kepada masyarakat. Bahkan adakalanya masyarakat
akan mendapat keuntungan yang sangat besar apabila kegiatan-kegiatan tersebut
diserahkan kepada pihak pemerintah. Untuk kegiatan-kegiatan yang mempunyai
sifat seperti itu pemerintah akan melakukan campur tangan secara langsung,
yaitu pemerintah akan langsung turut serta melakuakan kegiatan-kegiatan
memproduksi barang tersebut.
a. Memproduksi Barang Publik
Salah satu faktor yang mendorong
pemerintah ikut secara langsung menjalankan kegiatan ekonomi adalah untuk
menyediakan barang bersama atau barang public. Kegiatan pemerintah menyediakan
jasa polisi dan tentara untuk menjamin pertahanan dan keamanan Negara addalah
salah satu jasa yang dapat digolongkan sebagai barang bersama atau barang
publik. Contoh lain barang publik adalah: siaran radio dan televisi, jasa
meramal keadaan cuaca dan jasa mercu suar untuk membantu keselamatan pelayaran
kapal-kapal di laut.
b. Tujuan lain campur tangan langsung
1) Salah satu tujuannya adalah untuk
menjamin supaya barang atau jasa itu dapat disediakan kepada masyarakat dengan
harga yang murah, tetapi dengan tanpa mengurangi efisiensi pelayanannya.
Contoh: pemerintah menjalankan
sendiri perusahaan pengankutan kereta api, dengan tujuan untuk menjamin agar
pengangkutan kereta api dapat disediakan dengan efisien dan murah. Akan kurang
sesuai apabila pengangkutan kereta api diserahkan kepada pihak swasta karena
selalu bertujuan mencari untung dari usahanya.
2) Tujuan lainnya adalah untuk
meratakan atau menyeimbangkan pembangunan di antara berbagai golongan
masyarakat, berbagai sektor ekonomi atau berbagai wilayah.
Contoh: mendirikan bank pembangunan daerah, perusahaan-perusahaan daerah, dan perusahaan perkebunan adalah beberapa contoh untuk mencapai tujuan tersebut.
3. Melakukan kebijakan fiskal dan
moneter
Kebijakan moneter adalah kebijakan
yang dijalankan oleh bank sentral untuk mengatur jumlah uang dalam perekonomian.
Kebijakan fiskal adalah kebijakan
pemerintah didalam memungut pajak dan membelanjakan pendapatan pajak tersebut
untuk membiayai kegiatan-kegiatannya.
Di dalam perekonomian kedua kebijakan ini digunakan oleh pemerintah
untuk mencapai beberapa tujuan, yaitu:
a. Untuk mengatasi masalah-masalah
pokok makroekonomi yang timbul, yaitu masalah pengangguran, masalah kenaikan
harga-harga dan masalah menciptakan pertumbuhan ekonomi yang memuaskan.
b. Untuk menjamin agar faktor-faktor
produksi digunakan dan dialokasikan keberbagai kegiatan ekoomi secara efisien.
c. Untuk memperbaiki keadaan distribusi pendapatan yang tidak seimbang yang selalu tercipta di dalam masyarakat yang kegiatan-kegiatan ekonominya terutama diatur oleh sistem pasar bebas.
D. Keterlibatan pemerintah dalam pasar (perspektif islam)
Keterlibatan
pemerintah dalam pasar bukanlah hal yang bersifat sementara atau sesaat.
Ekonomi islam memandang pemerintah dalam pasar merupakan satu kesatuan
(co-existing) dengan unit ekonomi lainnya dengan dasar yang permanen dan
stabil. Dalam hal ini, pemerintah bertindak sebagai perencana, supervisor,
produsen, juga sebagai konsumen.
1. Bentuk politis dalam masyarakat
islam berjalan teratur dengan baik menjadi norma aktivitas ekonomi. Khususnya
dalam pola konsumsi dan distribusi merupakan sekumpulan ajaran Islam dan system
yang menjadi penggerak mereka. Ketika Islam tidak mempercayai dengan apa yang
dikenal dengan ‘’tangan ghaib’’, maka produksi dan distribusi harus
diorganisasikan untuk mewujudkan apa yang telah diucapkan. Pemerintah Islam
akan menempatkan dirinya sebagai perencana dan pengorganisasinya. Untuk
memenuhi rencana produksinya, pemerintah dapat melakukan redistribusi pekerja
diantara sector industry dengan berbasis kuota, jika kebebasan memilih
masyarakat atas pekerjaan gagal mempertemukan syarat yang direncanakan.
2. Perusahaan publik memainkan
peranan penting dalam system ekonomi Islam. Perusahaan public yang akan
melakukan distribusi dari satu pihak kepada pihak lain sehubungan dengan barang
milik publik. Barang public dalam pandangan Islam bukan seperti yang dikenal
ekonomi konvensional, yaitu seperti: jalan raya, sungai, namun yang dimaksud di
sini adalah semua yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan public.
3. Aturan pemerintah dalam
hubungannya dengan mekanisme pasar merupakan suatu hal yang sangat penting.
Jaminan sosial dalam Islam adalah didasarkan pada dua hal, yaitu:
a. Balasan pertanggung jawaban
b. Tuntutan masyarakat atas
pendapatan pemerintah
Pertanggung jawaban merupakan salah
satu tugas penting yang dibebankan kepada seorang Muslim, dan mereka akan
melakukan sesuai dengan kemampuan mereka. Jaminan pemerintah atas standar hidup
minimum dapat diselesaikan dengan melalui jaminan berupa zakat.
4. Poin terakhir yang berkaitan
dengan keterlibatab pemerintah dalam pasar adalah berkaitan dengan fungsi
supervise dan pengawasaan. Ada dua bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah
dalam mekanisme pasar, yaitu:
a.
Kesungguhan dalam mewujudkan tujuan Negara
b. Kontrol dilakukan oleh lembaga independen, yaitu al-hisbah yang berfungsi untuk menegakkan aturan main mekanisme pasar.
E. Peran Pemerintah dalam Pasar (perspektif islam)
1. Ekonomi Islam memandang pemerintah
sebagai satu kesatuan dengan unit ekonomi yang permanen dan stabil.
2.
Pemerintah bertindak sebagai
a. Perencana
b. Supervisor
c. Produsen
d. konsumen.
3. Pemerintah menempatkan dirinya
sebagai perencana dan pengorganisasinya.
4. Perusahaan publik berperan penting
dalam sistem ekonomi Islam.
5. Aturan pemerintah sangat penting
dalam mekanisme pasar.
6. Jaminan sosial yang didasarkan
pada balasan pertanggungjawaban dan tuntutan masyarakat atas pendapatan
pemerintah
7. Fungsi Supervisi dan pengawasan
Pemerintah melalui dua mekanisme pasar yaitu:
a. Kesungguhan dalam mewujudkan
tujuan negara.
b. Kontrol dilakukan oleh lembaga independent yaitu al Hisbah.
F. Al-Hisbah
Ajaran Islam tidak
hanya mengatur tentang mekanisme pasar, transaksi dan perdagangan, namun Islam
juga menyediakan mekanisme pengawasan (pengawasan pasar) agar tercipta law
enforcement terhadap aturan-aturan tersebut.lembaga yang bertugas dalam mengawasi
pasar adalah Hisbah.
Al-Al-Hisbah
secara etimologis berarti menghitung, berfikir, memberikan opini, pandangan dan
lain-lain. Sedangkan secara secara istilah Ibnu Taimiyah mendefinisikan
Al-Al-Hisbah sebagai lembaga yang bertujuan untuk memerintahkan apa yang
disebut sebagai kebaikan (al-ma’ruf) dan mencegah apa yang secara umum disebut
sebagai keburukan (al-munkar) didalam wilayah yang menjadi kewenangan
pemerintah untuk mengaturnya, mengadili dalam wilayah umum-khusus lainnya, yang
tidak bisa dijangkau oleh institusi biasa. Hisbah menurut Imam Mawardi dan Abu
Ya’la Merupakan sistem untuk memerintahkan yang baik dan adil jika kebaikan dan
keadilan secara nyata dilanggar atau tidak dihormati, selain itu lembaga ini
juga melarang kemungkaran dan ketidakadilan ketika hal tersebut secara nyata
sedang dilakukan. Hisbah mulai dilembagakan secara resmi pada masa pemerintahan
Ummar bin Khattab dengan cara “menunjuk seorang perempuan untuk mengawasi pasar
dari tindakan-tindakan penipuan”
Adapun Landasan
Al-Hisbah terdapat dalam Surat Ali Imran ayat 104;
ۚالْمُنْكَرِ عَنِ وَيَنْهَوْنَ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَأْمُرُونَ الْخَيْرِ إِلَى يَدْعُونَ أُمَّةٌ مِنْكُمْ وَلْتَكُنْ
(Al-Imron: 104)الْمُفْلِحُونَ هُمُ وَأُولَٰئِكَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan
ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah
dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung”[4]
Jika dilihat dari
pengertian diatas, maka Al-Al-Hisbah tidak hanya berfungsi sebagai institusi
yang mengawasi pasar saja (ekonomi) tetapi untuk bidang hukum juga. Berdasarkan
kajian Hafas Furqani (2002) menyebutkan beberapa fungsi al-Hisbah, yaitu :
1. Mengawasi timbangan, ukuran, dan harga.
2. Mengawasi jual-beli terlarang, praktek
riba, maisir, gharar dan penipuan.
3. Mengawasi kehalalan, kesehatan, dan
kebersihan suatu komoditas.
4. Pengaturan (tata letak) pasar.
5. Mengatasi persengketaan dan
ketidakadilan.
6. Melakukan intervensi pasar.
7. Memberikan hukuman terhadap pelanggaran.[5]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan bada bab sebelumnya, dapat
ditarik beberapa kesimpulan yaitu:
1. Kebebasan
berasal dari kata dasar bebas yang memiliki beberapa pengertian seperti lepas
sama sekali, lepas dari tuntutan, tidak dikenakan hukum, tidak terikat atau
terbatas oleh aturan-aturan dan merdeka.Ekonomi adalah pengetahuan tentang
peristiwa dan persoalan yang berkaitan dengan upaya manusia secara
perseorangan, kelompok dalam memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas yang
dihadapkan pada sumber yang terbatas. Ekonomi islam adalah sekumpulan
dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Al-Quran dan As-Sunah dan
merupakan bangunan perekonomian yang didirikan atas dasar tersebut sesuai
dengan lingkungan dan masanya.
2. Dasar-dasar
ekonomi islam: (1) Bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera baik di
dunia dan di akhirat,tercapainya pemuasan optimal berbagai kebutuhan baik
jasmani maupun rohani secara seimbang,baik perorangan maupun masyarakat.Dan
untuk itu alat pemuas dicapai secara optimal dengan pengorbanan tanpa
pemborosan dan kelestarian alam tetap terjaga. (2) Hak milik perorangan diakui
sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal
pula. (3) Dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlantar. (4) Dalam
harta benda itu terdapat hak untuk orang miskin yang selalu meminta,oleh karena
itu harus dinafkahkan, sehingga dicapai pembagian rizki. (5) Pada batas
tertentu,hak milik relative tersebut dikenakan zakat. (6) Perniagaan
diperkenankan akan tetapi riba dilarang. (7) Tiada perbedaan suku dan keturunan
dalam bekerjasama dan yang menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja.
3. Peran Pemerintah dalam Pasar (perspektif islam): (1) Ekonomi Islam memandang pemerintah sebagai satu kesatuan dengan unit ekonomi yang permanen dan stabil. (2) Pemerintah bertindak sebagai Perencana, Supervisor, Produsen, dan konsumen. (3) Pemerintah menempatkan dirinya sebagai perencana dan pengorganisasinya. (4) Perusahaan publik berperan penting dalam sistem ekonomi Islam. (5) Aturan pemerintah sangat penting dalam mekanisme pasar. (6) Jaminan sosial yang didasarkan pada balasan pertanggungjawaban dan tuntutan masyarakat atas pendapatan pemerintah. (7) Fungsi Supervisi dan pengawasan Pemerintah melalui dua mekanisme pasar yaitu: Kesungguhan dalam mewujudkan tujuan Negara dan Kontrol dilakukan oleh lembaga independent yaitu al Hisbah.
3.2 Saran
Untuk
pemhaman lebih lanjut mengenai pandangan islam dalam kebebasan ekonomi dan
keterlibatan pemerintah dalam pasar, pembaca sebaiknya membaca buku, jurnal,
atau bahan bacaan lainnya yang lebih lengkap dan detail mengenai pembahasan hal
tersebut. Karena pada makalah ini penulis hanya menjelaskan secara garis besar
atau pokok-pokok tentang pandangan islam tentang kebebasan ekonomi dan
keterlibatan pemerintah dalam pasar. kemudian penulis juga mengajak kepada
pembaca untuk selalu rajin membaca buku, karena buku merupakan jendela dunia,
semakin banyak baca maka kita akan semakin tahu dan semakin banyak ilmu.
DAFTAR PUSTAKA
http://danyhadiwijaya.blogspot.com/2011/01/kebebasab-ekonomi-islam.html (Diakses pada tanggal 20 Mei 2020)
https://www.kompasiana.com/depina/58afe91a6ea8341e048b4567/pandangan-islam-tentang-ekonomi (Diakses pada tanggal 20 Mei 2020)
http://aidingdzul.blogspot.com/2013/05/peran-pemerintah-dalam-mengontrol-pasar.html (Diakses pada tanggal 20 Mei 2020)