Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Pandangan Islam Kebebasan Ekonomi dan Keterlibatan Pemerintah

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

            Agama Islam adalah agama rahmatan lil ‘alaminI sebagai bentuk rahmat dan kasih sayang Allah SWT, karunia dan nikmat yang diberikan kepada makhluknya di seluruh alam semesta. Memahami konsep rahmatan lil ‘alamin sebagai konsep dasar dalam agama islam, akan memunculkan kembali keindahan islam yang sudah lama meredup. Ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi SAW ini lah yang memberikan pedoman yang universal bagi kehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat.  Segala aspek dalam kehidupan telah diatur dalam Agama Islam. Baik itu aspek spiritual-material, individual-sosial, jasmani-rohani, maupuan duniawi-ukhrawi.

            Salah satu aspek kehidupan yang berupa meterial yaitu tentang ekonomi. Berbicara tentang ekonomi, pengertian ekonomi itu sendiri sangat luas, tidak terbatas pada pemikiran dan asumsi yang tertuju pada uang. Sebenarnya pengertian ekonomi menuju pada kemakmuran pemenuhan kebutuhan akan barang dan jasa. Jadi untuk memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa, kita akan melakukan kegiatan ekonomi tersebut.

            Berkaitan dengan ekonomi, sangat berhubngan dengan peranan pasar. Dimana kegiatan ekonomi yang merupakan pemenuhan kebutuhan akan barang dan jasa, sedangkan kegiatan pasar merupakan salah satu jalur perantara dalam penyampaian barang dan jasa pada konsumen atau dengan kata lain pasar merupakan wadah untuk segala aktivitas ekonomi masyarakat. Pasar akan berjalan dengan baik apabila distribusi barang dan jasa berjalan dengan baik pula, keterlambatan distribusi ia akan berakibat terhadapat tersendatnya penyediaan barang dan jasa di pasar, yang kemudian dapat mengakibatkan terhambatnya kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhannya.

Makalah pandangan islam kebebasan ekonomi dan keterlibatan pemerintah dalam pasar

            Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa agama islam merupakan pedoman yang universal untuk segala aspek kehidupan. Dengan begitu Islam memiliki pandangan atau perspektif tentang kegiatan ekonomi. Kemudian untuk berjalannya kegiatan ekonomi dan juga kegiatan pasar, ada di dalamnya campur tangan pemerintah. Pemerintah ikut dalam mengatur harga kebutuhan barang dan jasa sehingga masyarakat dapat membeli barang dan jasa tersebut agar kegiatan perekonomian berjalan dengan  lancar.

            Berdasarkan penjelasan diatas, pada makalah ini akan dibahas bagaimana pandangan Islam tentang kebebasan ekonomi dan keterlibatan pemerintah dalam pasar.

1.2 Rumusan Masalah

            Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang di dapat yaitu:

  1.  Bagaimana pandangan islam tentang kebebasan ekonomi?
  2. Bagaimana keterlibatan pemerintah dalam pasar?

1.3 Tujuan

            Dari uraian rumusan masalah diatas, maka tujuan yang ingin diperoleh dalam makalah ini yaitu:

  1. Untuk mengetahui pandangan islam tentang kebebasan ekonomi
  2. Untuk mengetahui keterlibatan pemerintah dalam pasar. 

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pandangan Islam Tentang Kebebasan Ekonomi

A.  Pengertian Kebebasan Ekonomi

            Sebelum kita membahas kebebasan ekonomi dalam islam, terlebih dulu kita harus mengerti arti kebebasan, ekonomi, ekonomi islam itu sendiri. Kebebasan berasal dari kata dasar bebas yang memiliki beberapa pengertian seperti lepas sama sekali, lepas dari tuntutan, tidak dikenakan hukum, tidak terikat atau terbatas oleh aturan-aturan dan merdeka.

            Ekonomi adalah pengetahuan tentang peristiwa dan persoalan yang berkaitan dengan upaya manusia secara perseorangan, kelompok dalam memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas yang dihadapkan pada sumber yang terbatas. Ekonomi islam adalah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Al-Quran dan As-Sunah dan merupakan bangunan perekonomianyang didirikan atas dasar tersebut sesuai dengan lingkungan dan masanya.

            Dalam Al-Quran dan Hadist telah dijelaskan prinsip-prinsip tentang kegiatan perekonomian yang sesuai untuk setiap saat dan tempat ataupun yang harus mengikuti perkembangan yang ada. Hal terpenting dalam ekonomi islam adalah hubungannya dengan agama islam,baik sebagai akidah maupun syariat. Berdasarkan keterangan tersebut,tidak selayaknya kita mempelajari ekonomi islam terlepas dari kaidah dan syariat islam karena system ekonomi islam merupakan bagian dari syariat dan erat hubungannya dengan akidah sebagai dasar.

Hubungan ekonomi islam dengan akidah misalnya dalam pandangan islam kepada seluruh alam yang dititahkan untuk patuh dan mengabdi kepada manusia,dan tampak pula dalam masalah halal dan haram.Hubungan ekonomi islam dengan akidah dan syariat itulah yang menyebabkan kegiatan ekonomi dalam islam berbeda dengan kegiatan ekonomi menurut sistem-sistem hasil penemuan manusia,menyebabkan memiliki sifat pengabdian dan cita-cita yang luhur,dan menyebabkan memiliki pengawasan atas pelaksanaan kegiatan ini dengan pengawasan sebenarnya.

B. Ekonomi menurut Islam

Kegiatan ekonomi menurut islam bukanlah menciptakan persaingan yang tidak sehat, monopoli, ataupun sikap mementingkan diri sendiri dengan usaha mengumpulkan semua harta kekayaan dunia dan mencegahnya dari orang lain.seperti yang terjadi dalam lingkungan sistem ekonomi penemuan manusia.Akan tetapi cita-citanya adalah merealisasikan kekayaan, kesejahteraan hidup, dan keuntungan umum bagi seluruh masyarakat disertai niat melaksanakan hak khalifah dan mematuhi perintah Allah SWT.

Konsep ekonomi menurut islam mengambil suatu kaidah terbaik antara dua pandangan yang ekstrim(kapitalis dan komunis)dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya. Yang pasti berdasarkan Al-Quran dan Hadis.

Al-Quran dan Sunnah adalah sumber asasi bagi sistem keuangan islam. Islamisasi keuangan public menjadikan Al-Quran sebagai sumber pertama, sedangkan perkataan atau perbuatan yang keluar dari Rosul dianggap sebagai sumber kedua bagi keuangan public islam, entah itu perkataan atau perbuatan yang muncul dari dirinya sendiri atau dari sebagian sahabatnya dan ditetapkan Nabi melalui cara diam, atau tidak mengingkarinya.

Selama keuangan publik islam muncul dari dua sumber mendasar itu yaitu Al-Quran dan Sunnah, maka seharusnya ia bergerak dalam kerangka ajaran dari kedua sumber ini, menghalalkan apa yang dihalalkan Allah dan Rosul-Nya, untuk itu sumber pendapatan publiknya harus baik, dialokasikan secara benar, dan dikumpulkan dengan adil.

Dasar-dasar ekonomi islam:

1. Bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera baik di dunia dan di akhirat,tercapainya pemuasan optimal berbagai kebutuhan baik jasmani maupun rohani secara seimbang,baik perorangan maupun masyarakat.Dan untuk itu alat pemuas dicapai secara optimal dengan pengorbanan tanpa pemborosan dan kelestarian alam tetap terjaga.

2. Hak milik perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula.

3. Dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlantar.

4. Dalam harta benda itu terdapat hak untuk orang miskin yang selalu meminta,oleh karena itu harus dinafkahkan, sehingga dicapai pembagian rizki.

5. Pada batas tertentu,hak milik relative tersebut dikenakan zakat.

6. Perniagaan diperkenankan akan tetapi riba dilarang.

7. Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerjasama dan yang menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja.

C. Sejarah Kebebasan Ekonomi di Kalangan Umat Muslim

Sepanjang sejarah umat Muslim,kebebasan ekonomi sudah dijamin dengan berbagai tradisi masyarakat dan dengan sistem hukumnya. Nabi saw.tidak bersedia menetapkan harga-harga walaupun pada saat harga itu melambung tinggi. Ketidaksediaan itu didasarkan atas prinsip tawar-menawar secara suka rela dalam perdagangan yang tidak memungkinkan pemaksaan cara-cara tertentu agar penjual menjual barang-barang mereka dengan harga lebih rendah daripada harga pasar selama perubahan-perubahan itu disebabkan oleh faktor-faktor nyata dalam permintaan dan penawaran yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopolik maupun monopsonik. Lebih dari itu,Nabi berusaha sungguh-sungguh untuk memperkecil kesenjangan informasi di pasar ketika beliau menolak gagasan untuk menerima para produsen pertanian sebelum mereka sampai di pasar dan mengetahui benar apa yang ada di sana. Beliau sangat tegas dalam mengatasi masalah penipuan dan monopoli,sehingga beliau menyamakan keduanya dengan dosa-dosa paling besar dan kekafiran.

Menurut Ibnu Taimiyah ,individu-individu sepenuhnya berhak menyimpan harta milik mereka,dan tidak ada seorang pun berhak mengambil semua atau sebagian daripadanya tanpa persetujuan mereka secara bebas,kecuali dalam hal-hal tertentu di mana mereka diwajibkan melepas hak-hak tersebut. 

D. Kebebasan Ekonomi Menurut Islam,Tujuan dan Batas-Batasnya

Islam mengakui kebebasan ekonomi,tidak mengingakari atau mengesampingkannya seperti yang dilakukan oleh ekonomi sosialis,namun tidak melepaskannya tanpa kendali seperti yang dilakukan ekonomi kapitalis. Sikap islam sejak semula adalah adil dan lurus.

Pada saat islam mengakui kebebasan ekonomi,ia menentukan ikatan-ikatan,dengan tujuan merealisasikan dua hal:

1. Agar kegiatan ekonomi berdasarkan hukum menurut pandangan Islam.

2. Terjaminnya hak negara dalam ikut campur,baik untuk mengawasi kegiatan ekonomi terhadap individu-individu maupun untuk mengatur atau melaksanakan beberapa macam kegiatan ekonomi yang tidak mampu ditangani oleh individu-individu atau tidak mampu mengeksploitasinya dengan baik.

Kegiatan Ekonomi harus berdasarkan Syariat

Kemerdekaan individu dalam melaksanakan kegiatan ekonomi terikat oleh kewajiban menempatkan kegiatan ini diatas hukum menurut pandangan Islam.

Setiap kegiatan ekonomi itu ada hukumnya menurut Islam,kecuali yang telah oleh nash sebagai haram. Demikian itu sesuai dengan kaidah, “Segala sesuatu pada asalnya adalah boleh.” Seperti yang dijelaskan dalam firman Allah SWT, yang artinya “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untukmu.”

Ketentuan-ketentuan tentang haramnya kegiatan ekonomi lebih sedikit jika dibandingkan dengan kegiatan ekonomi yang dibolehkan yang merupakan hukum aslinya kegiatan ekonomi.

Orang yang memperhatikan kegiatan ekonomi yang diharamkan Islam, akan berkesimpulan bahwa macam-macam yang diharamkan itu benar-benar menyimpang dari jalan fitrah yang sehat. Macam-macam kegiatan ekonomi yang diharamkan ini adakalanya terdiri atas sogokan atau penyalahgunaan pengaruh dan kekuasaan atau penipuan terhadap sesama manusia atau merampas harta mereka secara batal atau menghukumi sendiri dalam soal kebutuhan-kebutuhan pokok hidup mereka maupun menggunakan kesempatan dari kondisi mereka yang sangat fakir dan membutuhkan.

Dalam hal ini Allah berfirman:

وَلاَتَاْكُلُوْااَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِلْبَاطِلِ وَتُدْ لُوْابِهَا اِلَى اْلحُكَّامِ لِتَاْ كُلُوْا فَرِيْقَا مِنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِاْلاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batal dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.”

Dengan mengharamkan cara-cara tersebut di atas dalam kegiatan ekonomi, Islam mempunyai tiga macam tujuan, yaitu:

1. Mengapa hubungan-hubungan ekonomi manusia agar berdiri di atas landasan gotong royong saling cinta dan kasih, kejujuran dan keadilan, sebagai ganti dari saling membenci, perselisihan, penganiayaan, penipuan dengan segala akibatnya.

2. Menumbuhkan landasan tersebut di atas sebagai ganti dari penggunaan cara-cara eksploitasi yang menyebabkan manusia memperoleh harta tanpa jerih payah.

3. Menutup lubang-lubang yang akan menyebabkan terpusatnya kekayaan pada tangan beberapa individu saja. Cara-cara usaha yang dibolehkan syariat pada umumnya akan menbawa pada keuntungan yang seimbang dan logis. Adapun keuntungan-keuntungan yang mencolok dan kekayaan yang terlampau besar pada umumnya berasal dari cara-cara usaha yang berdasarkan syariat. Di balik pengharamannya Islam menerapkan cara-cara semacam ini untuk merealisasikan persesuaian antara kesempatan-kesempatan dan cara penyelesaian atas faktor-faktor terpenting, yakni hal yang sering menyebabkan hilangnya keseimbangan ekonomi dalam masyarakat.

2.2 Keterlibatan Pemerintah Dalam Pasar

Semakin kompleksnya kegiatan ekonomi dan semakin tingginya keterkaitan dengan aspek-aspek kehidupan lainnya, sangat sulit bagi suatu sistem ekonomi termasuk yang paling liberal sekalipun untuk menolak kehadiran peran negara atau pemerintah dalam perekonomian.

Walaupun mekanisme pasar merupakan cara yang dikehendaki dalam memproduksi dan mengalokasikan barang, akan tetapi, mekanisme pasar sering gagal berfungsi. Kegagalan pasar akan mengurangi hasil ekonomi. Untuk memperbaiki kegagalan tersebut, seringkali menuntut campur tangan pemerintah untuk menjamin adanya efisiensi, pemerataan, dan stabilitas ekonomi. 

A.    Fungsi pemerintah dalam perekonomian

Sebagai salah satu pelaku ekonomi, pemerintah memiliki tiga fungsi penting dalam perekonomian, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.

1. Fungsi alokasi, yaitu fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa publik, seperti pembangunan jalan raya, jembatan, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon umum.

2. Fungsi distribusi, yaitu fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.

3. Fungsi stabilisasi, yaitu fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hukum, serta pertahanan dan keamanan. 

B. Tujuan campur tangan pemerintah

Adapun tujuan campur tangan pemerintah dalam mengontrol pasar adalah:

1. Mengawasi agar eksternaliti kegiatan ekonomi yang merugikan dapat dihindari atau akibat buruknya dapat dikurangi.

2. Menyediakan barang publik yang cukup sehingga masyarakat dapat memperoleh barang tersebut dengan mudah dan dengan biaya yang murah.

3. Mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan-perusahaan yang besar yang dapat mempengaruhi pasar, agar mereka tidak mempunyai kekuasaan monopoli yang merugikan khayalak ramai.

4. Menjamin agar kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak menimbulkan penindasan dan ketidaksetaraan di dalam masyarakat.

5.  Memastikan agar pertumbuhan ekonomi dapat diwujudkan dengan efisien. 

C. Bentuk campur tangan pemerintah

Campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi dapat dibedakan dalam tiga bentuk:

1. Membuat dan melaksanakan peraturan dan undang-undang.

2. Secara langsung melakukan beberapa kegiatan ekonomi (membuat perusahaan).

3. Melakukan kebijakan fiskal dan moneter.

 

1. Undang-Undang Untuk Mempertinggi Efisiensi

Dua tujuan utama dalam usaha untuk mempertinggi efisiensi mekanisme pasar:

a. Yang pertama, peraturan dan undang-undang dan menciptakan suasana ekonomi dan sosial yang akan memberikan galakan kearah terciptanya sistem mekanisme pasar yang lancar.

b. Yang kedua, peraturan dan undang-undang dapat digunakan untuk memastikan agar persaingan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dilakukan sebebas mungkin dan kekuasaan monopoli sedapat mungkin dilenyapkan.

Kedua peranan dari peraturan dan undang-undang untuk memperbaiki kelancaran operasi mekanisme pasar diuraikan di bawah ini.

a) Menentukan Aturan permainan

Pentingnya membuat peraturan dan undang-undang yang akan menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien, dapat dengan jelas dilihat apabila diperhatikan akibat-akibat buruk yang mungkin timbul apabila setiap pelaku kegiatan ekonomi diberikan kebebasan yang tidak terbatas dalam melakukan kegiatannya. Tujuan setiap perseorangan atau perusahaan untuk mencapai keuntungan yang maksimum bagi dirinya adakalanya akan sangat merugikan masyarakat. Contoh dari keaadaan seperti itu adalah mengenai perbedaan anatara biaya pribadi dan biaya social, yaitu menjual narkoba memberikan keuntungan yang besar pada seseorang tetapi sangat merugikan masyarakat. Kegiatan perusahaan yang menyebabkan pencemaran atau polusi dan kesesakan, adalah contoh lain di mana biaya social adalah lebih besar dari biaya pribadi.

Untuk menghindari keadaan-keadaan seperti itu pemerintah membuat peraturan dan undang-undang yang bertujuan untuk membuat ‘’aturan permainan’’ dalam kegiatan-kegiatan ekonomi-yaitu menentukan hal-hal yang dapat dan yang dapat dilakukan oleh para pelaku kegiatan ekonomi di dalam setiap kegiatan-kegiatan ekonomi mereka.

b) Menciptakan Persaingan yang Lebih Bebas

Tujuan kedua dari membuat undang-undang yang mengatur kegiatan ekonomi adalah untuk menjamin agar dalam prekonomian tidak terdapat kekuasaan monopoli dan setiap pelaku kegiatan ekonomi dapat menjalankan kegiatannya dalam suasana persaingan yang relatif bebas. Berlakunya persaingan yang bebas merupakan salah satu syarat penting untuk menciptakan mekanisme pasar yang efisien dan berjalan dengan lancar. 

2.      Campur Tangan Langsung

Dalam beberapa kegiatan-kegiatan tertentu undang-undang saja belum dapat member jaminan bahwa keiatan-kegiatan itu dapat dilaksanakan secara efisien, atau akan memeberi kemakmuran yang paling tinggi kepada masyarakat. Bahkan adakalanya masyarakat akan mendapat keuntungan yang sangat besar apabila kegiatan-kegiatan tersebut diserahkan kepada pihak pemerintah. Untuk kegiatan-kegiatan yang mempunyai sifat seperti itu pemerintah akan melakukan campur tangan secara langsung, yaitu pemerintah akan langsung turut serta melakuakan kegiatan-kegiatan memproduksi barang tersebut.

a. Memproduksi Barang Publik

Salah satu faktor yang mendorong pemerintah ikut secara langsung menjalankan kegiatan ekonomi adalah untuk menyediakan barang bersama atau barang public. Kegiatan pemerintah menyediakan jasa polisi dan tentara untuk menjamin pertahanan dan keamanan Negara addalah salah satu jasa yang dapat digolongkan sebagai barang bersama atau barang publik. Contoh lain barang publik adalah: siaran radio dan televisi, jasa meramal keadaan cuaca dan jasa mercu suar untuk membantu keselamatan pelayaran kapal-kapal di laut.

b. Tujuan lain campur tangan langsung

1) Salah satu tujuannya adalah untuk menjamin supaya barang atau jasa itu dapat disediakan kepada masyarakat dengan harga yang murah, tetapi dengan tanpa mengurangi efisiensi pelayanannya.

Contoh: pemerintah menjalankan sendiri perusahaan pengankutan kereta api, dengan tujuan untuk menjamin agar pengangkutan kereta api dapat disediakan dengan efisien dan murah. Akan kurang sesuai apabila pengangkutan kereta api diserahkan kepada pihak swasta karena selalu bertujuan mencari untung dari usahanya.

2) Tujuan lainnya adalah untuk meratakan atau menyeimbangkan pembangunan di antara berbagai golongan masyarakat, berbagai sektor ekonomi atau berbagai wilayah.

Contoh: mendirikan bank pembangunan daerah, perusahaan-perusahaan daerah, dan perusahaan perkebunan adalah beberapa contoh untuk mencapai tujuan tersebut.

3. Melakukan kebijakan fiskal dan moneter

Kebijakan moneter adalah kebijakan yang dijalankan oleh bank sentral untuk mengatur jumlah uang dalam perekonomian.

Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah didalam memungut pajak dan membelanjakan pendapatan pajak tersebut untuk membiayai kegiatan-kegiatannya.   Di dalam perekonomian kedua kebijakan ini digunakan oleh pemerintah untuk mencapai beberapa tujuan, yaitu:

a. Untuk mengatasi masalah-masalah pokok makroekonomi yang timbul, yaitu masalah pengangguran, masalah kenaikan harga-harga dan masalah menciptakan pertumbuhan ekonomi yang memuaskan.

b. Untuk menjamin agar faktor-faktor produksi digunakan dan dialokasikan keberbagai kegiatan ekoomi secara efisien.

c. Untuk memperbaiki keadaan distribusi pendapatan yang tidak seimbang yang selalu tercipta di dalam masyarakat yang kegiatan-kegiatan ekonominya terutama diatur oleh sistem pasar bebas.

D.    Keterlibatan pemerintah dalam pasar (perspektif islam)

Keterlibatan pemerintah dalam pasar bukanlah hal yang bersifat sementara atau sesaat. Ekonomi islam memandang pemerintah dalam pasar merupakan satu kesatuan (co-existing) dengan unit ekonomi lainnya dengan dasar yang permanen dan stabil. Dalam hal ini, pemerintah bertindak sebagai perencana, supervisor, produsen, juga sebagai konsumen.

1. Bentuk politis dalam masyarakat islam berjalan teratur dengan baik menjadi norma aktivitas ekonomi. Khususnya dalam pola konsumsi dan distribusi merupakan sekumpulan ajaran Islam dan system yang menjadi penggerak mereka. Ketika Islam tidak mempercayai dengan apa yang dikenal dengan ‘’tangan ghaib’’, maka produksi dan distribusi harus diorganisasikan untuk mewujudkan apa yang telah diucapkan. Pemerintah Islam akan menempatkan dirinya sebagai perencana dan pengorganisasinya. Untuk memenuhi rencana produksinya, pemerintah dapat melakukan redistribusi pekerja diantara sector industry dengan berbasis kuota, jika kebebasan memilih masyarakat atas pekerjaan gagal mempertemukan syarat yang direncanakan.

2. Perusahaan publik memainkan peranan penting dalam system ekonomi Islam. Perusahaan public yang akan melakukan distribusi dari satu pihak kepada pihak lain sehubungan dengan barang milik publik. Barang public dalam pandangan Islam bukan seperti yang dikenal ekonomi konvensional, yaitu seperti: jalan raya, sungai, namun yang dimaksud di sini adalah semua yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan public.

3. Aturan pemerintah dalam hubungannya dengan mekanisme pasar merupakan suatu hal yang sangat penting. Jaminan sosial dalam Islam adalah didasarkan pada dua hal, yaitu:

a. Balasan pertanggung jawaban

b. Tuntutan masyarakat atas pendapatan pemerintah

Pertanggung jawaban merupakan salah satu tugas penting yang dibebankan kepada seorang Muslim, dan mereka akan melakukan sesuai dengan kemampuan mereka. Jaminan pemerintah atas standar hidup minimum dapat diselesaikan dengan melalui jaminan berupa zakat.

4. Poin terakhir yang berkaitan dengan keterlibatab pemerintah dalam pasar adalah berkaitan dengan fungsi supervise dan pengawasaan. Ada dua bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah dalam mekanisme pasar, yaitu:

a.   Kesungguhan dalam mewujudkan tujuan Negara

b. Kontrol dilakukan oleh lembaga independen, yaitu al-hisbah yang berfungsi untuk menegakkan aturan main mekanisme pasar. 

E. Peran  Pemerintah dalam Pasar (perspektif islam)

1. Ekonomi Islam memandang pemerintah sebagai satu kesatuan dengan unit ekonomi yang permanen dan stabil.

2.  Pemerintah bertindak sebagai

a. Perencana

b. Supervisor

c.  Produsen

d.  konsumen.

3. Pemerintah menempatkan dirinya sebagai perencana dan pengorganisasinya.

4. Perusahaan publik berperan penting dalam sistem ekonomi Islam.

5. Aturan pemerintah sangat penting dalam mekanisme pasar.

6. Jaminan sosial yang didasarkan pada balasan pertanggungjawaban dan tuntutan masyarakat atas pendapatan pemerintah

7. Fungsi Supervisi dan pengawasan Pemerintah melalui dua mekanisme pasar yaitu:

a. Kesungguhan dalam mewujudkan tujuan negara.

b. Kontrol dilakukan oleh lembaga independent yaitu al Hisbah. 

F.     Al-Hisbah

Ajaran Islam tidak hanya mengatur tentang mekanisme pasar, transaksi dan perdagangan, namun Islam juga menyediakan mekanisme pengawasan (pengawasan pasar) agar tercipta law enforcement terhadap aturan-aturan tersebut.lembaga yang bertugas dalam mengawasi pasar adalah Hisbah.

Al-Al-Hisbah secara etimologis berarti menghitung, berfikir, memberikan opini, pandangan dan lain-lain. Sedangkan secara secara istilah Ibnu Taimiyah mendefinisikan Al-Al-Hisbah sebagai lembaga yang bertujuan untuk memerintahkan apa yang disebut sebagai kebaikan (al-ma’ruf) dan mencegah apa yang secara umum disebut sebagai keburukan (al-munkar) didalam wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah untuk mengaturnya, mengadili dalam wilayah umum-khusus lainnya, yang tidak bisa dijangkau oleh institusi biasa. Hisbah menurut Imam Mawardi dan Abu Ya’la Merupakan sistem untuk memerintahkan yang baik dan adil jika kebaikan dan keadilan secara nyata dilanggar atau tidak dihormati, selain itu lembaga ini juga melarang kemungkaran dan ketidakadilan ketika hal tersebut secara nyata sedang dilakukan. Hisbah mulai dilembagakan secara resmi pada masa pemerintahan Ummar bin Khattab dengan cara “menunjuk seorang perempuan untuk mengawasi pasar dari tindakan-tindakan penipuan”

Adapun Landasan Al-Hisbah terdapat dalam Surat Ali Imran ayat 104;

ۚالْمُنْكَرِ عَنِ وَيَنْهَوْنَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَأْمُرُونَ الْخَيْرِ إِلَى يَدْعُونَ أُمَّةٌ مِنْكُمْ وَلْتَكُنْ

(Al-Imron: 104)الْمُفْلِحُونَ هُمُ وَأُولَٰئِكَ

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung”[4]

Jika dilihat dari pengertian diatas, maka Al-Al-Hisbah tidak hanya berfungsi sebagai institusi yang mengawasi pasar saja (ekonomi) tetapi untuk bidang hukum juga. Berdasarkan kajian Hafas Furqani (2002) menyebutkan beberapa fungsi al-Hisbah, yaitu :

1.      Mengawasi timbangan, ukuran, dan harga.

2.      Mengawasi jual-beli terlarang, praktek riba, maisir, gharar dan penipuan.

3.      Mengawasi kehalalan, kesehatan, dan kebersihan suatu komoditas.

4.      Pengaturan (tata letak) pasar.

5.      Mengatasi persengketaan dan ketidakadilan.

6.      Melakukan intervensi pasar.

7.      Memberikan hukuman terhadap pelanggaran.[5]

BAB III
PENUTUP 

3.1 Kesimpulan

            Dari pembahasan bada bab sebelumnya, dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu:

1. Kebebasan berasal dari kata dasar bebas yang memiliki beberapa pengertian seperti lepas sama sekali, lepas dari tuntutan, tidak dikenakan hukum, tidak terikat atau terbatas oleh aturan-aturan dan merdeka.Ekonomi adalah pengetahuan tentang peristiwa dan persoalan yang berkaitan dengan upaya manusia secara perseorangan, kelompok dalam memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas yang dihadapkan pada sumber yang terbatas. Ekonomi islam adalah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Al-Quran dan As-Sunah dan merupakan bangunan perekonomian yang didirikan atas dasar tersebut sesuai dengan lingkungan dan masanya.

2. Dasar-dasar ekonomi islam: (1) Bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera baik di dunia dan di akhirat,tercapainya pemuasan optimal berbagai kebutuhan baik jasmani maupun rohani secara seimbang,baik perorangan maupun masyarakat.Dan untuk itu alat pemuas dicapai secara optimal dengan pengorbanan tanpa pemborosan dan kelestarian alam tetap terjaga. (2) Hak milik perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula. (3) Dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlantar. (4) Dalam harta benda itu terdapat hak untuk orang miskin yang selalu meminta,oleh karena itu harus dinafkahkan, sehingga dicapai pembagian rizki. (5) Pada batas tertentu,hak milik relative tersebut dikenakan zakat. (6) Perniagaan diperkenankan akan tetapi riba dilarang. (7) Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerjasama dan yang menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja.

3. Peran  Pemerintah dalam Pasar (perspektif islam): (1) Ekonomi Islam memandang pemerintah sebagai satu kesatuan dengan unit ekonomi yang permanen dan stabil. (2) Pemerintah bertindak sebagai Perencana, Supervisor, Produsen, dan konsumen. (3) Pemerintah menempatkan dirinya sebagai perencana dan pengorganisasinya. (4) Perusahaan publik berperan penting dalam sistem ekonomi Islam. (5) Aturan pemerintah sangat penting dalam mekanisme pasar. (6) Jaminan sosial yang didasarkan pada balasan pertanggungjawaban dan tuntutan masyarakat atas pendapatan pemerintah. (7) Fungsi Supervisi dan pengawasan Pemerintah melalui dua mekanisme pasar yaitu: Kesungguhan dalam mewujudkan tujuan Negara dan Kontrol dilakukan oleh lembaga independent yaitu al Hisbah. 

3.2 Saran

            Untuk pemhaman lebih lanjut mengenai pandangan islam dalam kebebasan ekonomi dan keterlibatan pemerintah dalam pasar, pembaca sebaiknya membaca buku, jurnal, atau bahan bacaan lainnya yang lebih lengkap dan detail mengenai pembahasan hal tersebut. Karena pada makalah ini penulis hanya menjelaskan secara garis besar atau pokok-pokok tentang pandangan islam tentang kebebasan ekonomi dan keterlibatan pemerintah dalam pasar. kemudian penulis juga mengajak kepada pembaca untuk selalu rajin membaca buku, karena buku merupakan jendela dunia, semakin banyak baca maka kita akan semakin tahu dan semakin banyak ilmu.

DAFTAR PUSTAKA 

http://danyhadiwijaya.blogspot.com/2011/01/kebebasab-ekonomi-islam.html (Diakses pada tanggal 20 Mei 2020)

https://www.kompasiana.com/depina/58afe91a6ea8341e048b4567/pandangan-islam-tentang-ekonomi (Diakses pada tanggal 20 Mei 2020)

http://aidingdzul.blogspot.com/2013/05/peran-pemerintah-dalam-mengontrol-pasar.html (Diakses pada tanggal 20 Mei 2020)

 

 


Arga Afik Masa kecil bersama simbah, suka berkelana di sawah, tidak begitu mewah tetapi sangat indah!