Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Ekonomi Islam

pengertian perbedaan ruang lingkup

Ruang lingkup dan definisi ekonomi islam

Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.

Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad saw:
Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan. (HR.Thabrani dan Baihaqi)

Beberapa ahli mendefinisikan ekonomi islam sebagai suatu ilmu yang memepelajari perilaku manusia dalam usaha umtuk memenuhi kebutuhan dengan alat pemenuhan kebutuhan yang terbatas dalam lingkup syari’ah.

Beberapa cendekiawan muslim juga mendefinisikan ekonomi islam sebagai berikut:

  1. Hasanuzzaman (1984) bahwa ekonomi islam adalah ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan syari’ah yang mencegah ketidak adilan dalam memperoleh dan menggunakan sumberdaya material agar memenuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat.
  2. Muhammad Abdul Mannan (1986) mendefinisikan bahwa ekonomi islam adalah ilmu social yang memepelajari masalah masalah ekonomi masyarakat dalam perspektif nilai-nilai islam.
  3. Khurshid Ahmad (1992) bahwa ekonomi islam adalah suatu upaya sistematik untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku manusia yang berkaitan dengan masalah itu dari perspektif islam.
  4. Nejatuallah Siddiqi (1992) bahwa ekonomi islam adalah tanggapan pemikir pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada jamannya. Dimana dalam upaya ini mereka dibantu oleh al-Qur’an dan as-Sunnah disertai dengan argumentasi dan pengalaman empiric.
  5. Khan (1994) bahwa ekonomi Islam adalah suatu upaya yang memusatkan perhatian pada studi tentang kesejahteraan manusia yang dicapai dengan mengorganisir  sumber daya di bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.
  6. Chapra (1996) bahwa ekonomi islam adalah cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumberdaya yang langka yang sejalan dengan syariah islam tanpa membatasi kreativitas individu ataupu menciptakan suatu ketidakseimbangan ekonomi makro atau ekologis.

Beberapa ekonom memberikan penegasan bahwa ruang lingkup dari ekonomi Islam adalah masyarakat Muslim atau negara Muslim sendiri. Artinya, ia mempelajari perilaku ekonomi dari masyarakat atau Negara Muslim di mana nilai-nilai ajaran Islam dapat diterapkan. Ruang lingkup ekonomi islam yang tampaknya menjadi administrasi kekurangan sumber-sumber daya manusia dipandang dari konsepsi etik kesejahteraan dalam islam.

Namun, pendapat lain tidak memberikan pembatasan seperti ini, melainkan lebih pada umumnya. Dengan kata lain, titik tekan ilmu ekonomi Islam adalah bagaimana Islam memberikan pandangan dan solusi atas berbagai persoalan ekonomi yang dihadapi umat manusia secara umum.

Istilah ekonomi dalam Al-Qur’an

Ekonomi adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha-usaha yang bertujuan untuk memenuhi segala keperluan hidup manusia. Dalam pengertian masa kini, ekonomi ialah satu pengkajian berkenaan dengan kelakuan manusia dalam menggunakan sumber-sumber untuk memenuhi keperluan mereka. Dalam pengertian Islam pula, ekonomi ialah satu sains sosial yang mengkaji masalah-masalah ekonomi manusia yang didasarkan kepada asas-asas dan nilai-nilai Islam. Ekonomi Islam adalah sebahagian daripada asas kepada masyarakat dan negara Islam. Kedua-duanya tidak boleh dipisahkan dan pada kedua-dua asas inilah terhubung jalin sistem sosial Islam.

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agamamu.” (Q.S. Al-Maidah (5): 3)

Di dalam ayat ini Allah telah menjelaskan bahwa Dia telah menyempurnakan agama kita untuk kita. Maka, agama ini tidak akan kurang selama-lamanya, dan tidak butuh tambahan selama-lamanya. Ayat yang mulia ini merupakan nash (teks) yang nyata, bahwa agama Islam tidaklah meninggalkan sesuatupun yang dibutuhkan oleh manusia di dunia dan di akhirat, kecuali agama ini telah menerangkannya dan telah menjelaskannya, apa saja perkara itu. Di antara masalah besar yang dijelaskan oleh Islam dan merupakan topik pembicaraan dunia adalah masalah ekonomi. Al-Qur’an telah menjelaskan prinsip-prinsip ekonomi yang semua cabang-cabang kembali kepadanya. Hal itu karena masalah-masalah ekonomi kembali kepada dua prinsip yakni, pertama kecerdasan di dalam mencari harta, dan yang kedua kecerdasan di dalam membelanjakan pada tempat-tempatnya.

Ekonomi islami

Ekonomi Syariah adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islam, yaitu berdasarkan atas ajaran agama Islam, yaitu Al Qur’an dan Sunnah Nabi.

Ekonomi syariah memiliki dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi syariah yaitu Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimana saja).

Berikut ini beberapa pengertian Ekonomi Syariah dari beberapa sumber buku:

  1. Menurut Monzer Kahf dalam bukunya The Islamic Economy menjelaskan bahwa ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu-ilmu pendukungnya juga terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis seperti matematika, statistik, logika dan ushul fiqih (Rianto dan Amalia, 2010:7).
  2. M.A. Mannan mendefinisikan ilmu ekonomi syariah sebagai suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam (Mannan, 1992:15).
  3. Definisi ekonomi syariah berdasarkan pendapat Muhammad Abdullah Al-Arabi (1980:11), Ekonomi Syariah merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari Al Qur’an dan As-sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa.

Perbedaan sudut pandang ekonomi islam

Sejauh ini kita telah mengetahui perbedaan-perbedaan yang diamental antara paradigma yang mendasari ekonomi konvensional dengan paradigma yang mendasari ekonomi islam. keduanya tidak mungkin dan tidak akan pernah bisa disatukan, karena masing-masingnya didasarkan atas pandangan dunia (weltanschauung) yang berbeda. Ekonomi konvensional hanya memandang ilmu sebagai suatu yang sekuler (berorientasi hanya pada kehidupan duniawi), dan tidak memasukkan Tuhan serta tanggung jawab manusia kepada Tuhan di akhirat dalam bangun pemikirannya. Oleh  karena itu, ilmu ekonomi konvensional menjadi bebas nilai (posivistik). Sementara itu, ekonomi islam justru dibangun atas prinsip relijius (berorientasi pada kehidupan dunia dan akhirat).

Dalam tatanan paradigma seperti ini, ekonom muslim tidak menghadapi masalah perbedaan pendapat yang berarti. Sampai saat ini, pemikiran ekonom muslim kontemporer dapat kita klasifikasikan menjadi tiga mazhab, yakni :

Madzab Baqir as-Sadr

Mazhab ini dipelopori oleh Baqir as-Sadr dengan bukunya yang fenomental : Iqtishaduna (ekonomi kita). Mazhab ini berpendapat bahwa ilmu ekonomi tidak pernah akan sejalan dengan Islam. ekonomi tetap ekonomi, dan Islam tetaplah Islam. keduanya tidak akan pernah bisa dipersatukan karena keduanya berasal dari filosofi yang saling kontradiktif.
Mazhab ini juga berdapat bahwa masalah ekonomi muncul karena adanya distribusi yang tidak merata dan adil sebagai akibat sistem ekonomi yang membolehkan ekploitasi pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Masalah ekonomi muncul bukan karena sumber daya yang terbatas, tetapi karena keserakahan manusia yang tidak terbatas.
Tokoh-tokoh mazhab ini selain Muhammad Baqir as-Sadr adalah Abbas Mirakhor, Baqir al-Hasani, Kadim as-Sadr, Iraj Toutounchian, Hedayati, dll

Mazhab Mainstream

Mazhab Mainstream berpendapat berbeda dengan mazhab Baqir. Mazhab kedua ini justru setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.
Sedangkan mengenai perbedaan ekonomi islam dan ekonomi konvensional mazhab ini berpendapat, perbedaannya terletak dalam cara menyelesaikan masalah. Ketika keinginan tidak terbatas memaksa manusia untuk melakukan pilihan/skala prioritas, dari yang paling penting sampai paling tidak penting. Dalam ekonomi konvensional, pilihan dan skala prioritas dilakukan berdasarkan selera pribadi masing-masing. Tetapi dalam ekonomi islami, keputusan pemilihan ini tidak dapat dilakukan. Perilaku manusia dalam setiap aspek kehidupannya termasuk ekonomi selalu dipandu oleh Allah lewat Al-Qur’an dan Sunnah.
Tokoh-tokoh mazhab ini diantaranya M. Umer Chapra, M.A. Manna, M. Nejatullah Siddiqi, dll

Mazhab Alternatif Kritis

Pelopor mazhab ini adalah Timur Kuran, Jomo, Muhammad Arif, dll. Mazhab ini mengkritisi kedua mazhab sebelumnya. Mazhab Baqir dikritik sebagai mazhab yang berusaha untuk menemukan sesuatu yang baru yang sebenarnya sudah ditemukan oleh orang lain. Menghancurkan teori lama, kemudian menggantinya dengan teori baru. Sementara itu, mazhab mainstream dikritiknya sebagai jiplakan dari ekonomi nonklasik dengan menghilangkan variabel riba dan memasukkan variabel zakat serta niat.

Mazhab ini adalah mazhab kritis. Mereka berpendapat bahwa analisis kritis bukan saja harus dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalisme, tetapi juga terhadap ekonomi islam itu sendiri. Mereka yakin bahwa islam itu benar tapi ekonomi islami belum tentu benar karena ekonomi islami adalah hasil tafsiran manusia atas Al-Qur’an dan Sunnah, sehingga nilai kebenarannya tidak mutlak.

Rancang bangun ekonomi islam

Terdapat tiga komponen dalam rancang bangun ekonomi Islam yaitu teori ekonomi Islam, prinsip sistem ekonomi Islam, dan perilaku Islam dalam bisnis dan ekonomi. Ketiga komponen ini jika diterapkan dengan benar maka pembangunan bangsa dan negara di Indonesia akan tercapai dengan maksimal.
Teori Ekonomi Islam
Teori ekonomi Islam meliputi lima hal yang menjadi pondasi:
1) Tauhid (keimanan) yakni Allah sebagai pemilik sejati seluruh alam semesta dan Allah menciptakan sesuatu tidak ada yang sia-sia serta manusia diciptakan untuk beribadah.
2) Adil, tidak ada yang mendzalimi dan di dzalimi serta tidak boleh mengejar keuntungan pribadi.
3) Nubuwah (kenabian), memiliki sifat seperti para nabi, pertama Siddiq (jujur), pelaku ekonomi memiliki visi yang efektif dan efisien, kedua Amanah (dapat dipercaya), memiliki misi yang dilakukan secara tanggung jawab, dapat dipercaya dan kredibilitas yang tinggi, ketiga Fathonah (cerdas), strategi hidup yang cerdas dan bijaksana, dan keempat Tabligh (menyampaikan), memiliki taktik hidup yang komunikatif, terbuka dan pemasaran.
4) Khilafah (pemerintahan) mempunyai sifat tanggung jawab, menerapkan sifat dalam asmaul husna/nama-nama Allah dan menjaga keteraturan interaksi (muamalah).
5) Ma’ad (hasil/keuntungan), menganggap bahwa dunia adalah tempat bekerja dan beraktivitas agar mendapat pengembalian dan mengejar keuntungan dunia dan akhirat.
Prinsip Sistem Ekonomi Islam
Ada tiga prinsip derivatif yang terdapat dalam sistem ekonomi islam:
1) Multiple ownership (kepemilikan multijenis), artinya Allah adalah pemilik primer dan manusia sebagai pemilik sekunder yang harus mempertanggungjawabkan kepemilikannya di akhirat kelak.
2) Freedom to act (kebebasan berbuat), dalam hal ini bukan berarti manusia bebas melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan, lebih dari itu manusia bebas berbuat untuk kebaikan akhirat.
3) Social justice (keadilan sosial), adanya keseimbangan dan pemerataan kesejahteraan.
Perilaku Islam Dalam Bisnis dan Ekonomi
Hanya ada satu poin penting berkaitan dengan perilaku islam yaitu akhlaq, sebagaimana hadis nabi SAW yang berbunyi: ”dan aku tidak di utus melainkan untuk menyempurnakan akhlaq”. Akhlaq akan terlihat sesuai dengan tingkat keimanan dan ketauhidannya.
Rancang bangun ekonomi ini jika digambarkan memiliki tiga lapis, dari teori ekonomi islam yang menjadi pondasi lalu akan menghasilkan prinsip sistem ekonomi islam dan pada puncak atau atapnya adalah akhlaq sebagai hasilnya.
Akhlaq Pemimpin Belum Mencerminkan Keimanan
Sudahkah akhlaq masyarakat Indonesia mencerminkan akhlaq yang dibangun dalam rancang bangun ekonomi Islam?. Mungkin hal itu yang menjadi pertanyaan jika di kaitkan dengan uraian di atas. Bagaimana Indonesia dapat membangun bangsa dan negaranya jika para pemimpinnya saja yang menjadi figur banyak melakukan pelanggaran terutama korupsi dan perebutan kekuasaan. Jika di amati lebih dalam, sistem bunga yang di terapkan dalam ekonomi kapitalis di Indonesia bukanlah satu-satunya penyebab krisis, kemiskinan maupun ketidaksejahteraan rakyat. Korupsi yang dilakukan secara berjamaah juga salah satu sebabnya, korupsi sebagai cerminan akhlaq yang tidak islami, tidak bercirikan pemimpin yang bersifat kenabian dan hanya mengejar keuntungan dunia saja. Itulah kenapa dalam rancang bangun islam akhlaq menempati posisi puncak dengan lima dasar pondasinya.
Banyaknya kasus yang mencoreng nama baik Islam dalam ranah politik maupun ekonomi akhir-akhir ini, sebaiknya menjadi refleksi bagi kita semua dan tidak hanya menjadi bahan dialektika atau perdebatan semata untuk menaikkan rating berita atau media.
6. Ciri-ciri sistem ekonomi islam
1) Ekonomi syariah merupakan sebuah sistem islam yang bersifat universal
Ekonomi syariah bisa dibilang menjadi sebuah sistem islam, karena memang ekonomi syariah memiliki hubungan yang sempurna dan erat dengan ajaran agama islam, baik secara akidahnya maupun syariat yang digunakannya. Hubungan inilah yang menyebabkan ekonomi syariah berbeda dengan ekonomi yang lainnya. Lebih jelasnya kita akan memberikan uraian tentang maksud dari ekonomi syariah menjadi sistem islam yang sempurna :

a) Kegiatan perekonomian dalam islam bersifat pengabdian
Dalam islam semua kegiatan tergantung niatnya ketika niatnya baik pasati akan dapat baik dan sebaliknya jika niatnya salah maka dia akan mendapatkan sesuatu yang jelek pula. Dalam islam semua kegiatan ekonomi diharapkan sebagai wahana untuk mencari keridloan Allah tidak terfokus kepada mencari materi dan materi. Dalam islam  diharapakn kita bekerja itu diniatkan beribadah bukan untuk berlomba-lomba mencari uang, karena dengan niat untuk beribadah kita akan mendapatkan dua hal sekaligus, yaitu rezeki dan pahala. Berbeda jika kita bekerja karena uang, yang kita dapat hanya capek dan uang saja.
b) Kegiatan ekonomi dalam islam memiliki sebuah cita-cita yang luhur
Perekonomiian dalam islam tidak mencari materi semata, tidak berfokus pada mencari uang. Namun semua kegiatan ekonomi dalam islam difokuskan untuk berbagi dengan sesama, memakmurkan bumi dengan segala kegiatannya, mencapai kehidupa yang layak dan benar sebagai tanda terimakasih kita kepada Allah, dan tanda pengabdian kita sebagai umat islam dan khalifah di muka bumi ini. Inilah cita-cita luhur yang dimiliki oleh kegiatan ekonomi dalam islam.
c) Pengawasan yang sebenar-benarnya dilakukan dan ditetapkan dalam kegiatan ekonomi islam.
Kita tahu sendiri seiring berjalannya waktu agam sudah tidak mendapat tempata tau perhatian lagi. Dalam kegiatan ekonomi contohnya pengawasan hanya dilakukan oleh pemerintah pihak yang netral. Ada pula yang lebih parah, karena kekuasaan ekonomi dipegang dan dijalnkan sesui kehendak pihak yang punya modal dan kekuasaan, sehingga masih banyak terjadinya korupsi. Berbeda dengan ekonomi syariah, pengawasan lebih ketat dan benar-benar terpercaya. Selain dari pihak yang berwenang sperti pemerintah dan badan pengawas lain, ada juga pengawasan dari diri sendiri, dimana Allah selalu mengawasi gerak-gerik kita dalam semua hal, dengan begini maka tidak ada pihak yang akan melakukan penyelewengan.
2) Ekonomi syariah menciptakan suatu keseimbangan diantara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
Dalam ekonomi syariah tidak hanya mencari uang atau harta, namun lebih tepatnya mencari jalan untuk menciptakan sebuah kemakmuran dan kesejahteraan yang bisa dirasakan orang banyak. Dalam ekonomi syariah memiliki acuan bahwa harus selalu bersama, susah senang ditanggung bersama, dilatih untuk sellau peka terhadap kondisi dan orang-orang sekitar kita yang mmebutuhkan. Tidak seperti ekonomi konvensional yang lebih mememtingkan diri sendiri, di dalamnya tercipta sebuah persaingan, monopoli dan lainnya. Tentunya hal ini sudah keluar dari sikap seorang khalifah Allah yang harus memakmuran kehidupan dunia ini. Hal inilah yang menyebabkan timbul sikap egois, dalam ekonomi syariah hal ini sngat dihindarai karena prinsip dari ekonomi syariah adalah kepentingan umum lebih baik didahulukan daripada kepentingan pribadi, karena kepentingan pribadi bisa kita selesaikan kapanpun itu, namun jika kepentingan umum harus segera kita selesaikan.
7. Perilaku islami dalam perekonomian
Dalam berperilaku manusia bebas melakukan kegiatan tersebut dengan cara membeli atau mengambil sesuatu tidak sepengetahuan orang. Dalam  islam  ini merupakan  kebebasan yang diberikan Allah SWT kepada umatnya. Islam sebagai sebuah ideologi mempunyai pandangan bahwa perilaku manusia bukan dalam keadaan dipaksa  dan bukan juga memiliki kebebasan . Islam juga tidak memperbolehkan  perilaku manusia untuk melanggar aturan yang sudah di tetapkan oleh Allah. Dan islam mengharamkan menggunakan asas manfaat sebagai batasan dalam perbuatan karena manfaat menurut pandangan manusia tidaklah sebuah kebenaran yang hakiki yang diajarkan oleh allah SWT.  Islam juga melarang mencampur adukkan  antara yang bersifat haram dan halal, hal itu merupakan bagian dari perilaku ekonomi.
Pada abad ke 21  sering di kenal dengan  abad globalisasi. Ciri khas abad 21 ini adalah kompetisi bebas, sehingga bisa berakibat menang atau kalah dalam ekonomi. Abad ini juga   membawa dampak negatif namun ada juga dampak positif. Justru muncul kesempatan baru untuk unjuk kemampuan masing-masing individu. Sehingga  akan dapat menjadi kemampuan bagi ekonomi islam atau segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan ekonomi yang berlandaskan syari’ah untuk bersaing secara global. Allah memberikan  kepada kaumnya untuk menentukan pilihan   dan  memberikan dampak berupa kebaikan atau keburukan  kepada kaum muslim. Allah tidak akan mengubah  takdir  namun memberi kesempatan  pada diri kaumnya  sendiri untuk mau berubah atau tidak. Adapun faktor  yang mempengarusi tingkah laku konsumen  seperti  faktor kebudayaan, sosial, pribadi dan psikologi. Adapun  Langkah yang penting untuk merumuskan kaidah perilaku ekonomi dalam islam adalah menyusun sistem sebuah kebenaran yang bersifat umum  serta mampu menangkap  secara tepat spirit etik islam, dan dapat  merumuskan dasar ekonomi yang berarti.
Adapun  tiga alasan dalam mengambil langkah ini. Pertama ajaran dasar moral dan religius islam harus diambil sebagai  kebenaran untuk menentukan pernyataan yang masuk akal  tentang perilaku ekonomi dalam masyarakat islam. Kedua sistem etika yang didasarkan pada agama islam harus  diperhatikan karena  menentukan kerangka ilmu ekonomi islam itu harus dengan wawasan yang luas.

Hal ini bukan hanya karena ajaran etik islam tentang proses kehidupan melainkan  karena pandangan ini mengandung  kekuatan dari kepercayan-kepercayaan islam yang menyeluruh. Ketiga, tentang keputusan-keputusan nilai sebagai pernyataan yang secara obyektif  tentang masyarakat islam, dimana perilaku ekonomi tidak bisa terpisah dari norma-norma etik. Dan   Islam juga  menggunakan pendekatan terbuka terhadap etika tidak hanya bersifat tertutup dan tidak berorientasi dengan diri sendiri.

Arga Afik Masa kecil bersama simbah, suka berkelana di sawah, tidak begitu mewah tetapi sangat indah!